Tanjungpinang, (MK) – Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim menilai pelantikan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pekan lalu terkesan buru – buru.
Hal itu, dinilai mengabaikan Undang – Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tim penilai yang sebelumnya disebut Baperjakat.
“Kita melihatnya, ada kesan terburu – buru sekali dalam pelantikan itu. Sehingga kita tidak mengetahui apakah ini sudah sesuai UU ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Ini yang harus dijawab oleh Gubernur Kepri,” ucap Amir Hakim di ruang kerjanya, Senin (14/11).
Padahal, kata Amir, DPRD bersama Pemprov Kepri baru saja membahas dan mengesahkan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur keberadaan dan penempatan pejabat sesuai bidang dan kemampuannya.
“Mestinya Gubernur melihat itu. Sesuai peraturan penetuan dan penempatan pejabat harus berdasarkan Baperjakat. Kita melihatnya itu diabaikan,” paparnya.
Menurut Amir, aturan dan UU ASN itu dibuat supaya penempatan dan pengisian jabatan bisa teratur dan sesuai bidang. Hal itu juga untuk menghindari adanya praktek KKN dan asal tunjuk orang.
“Kita bukan ingin mencampuri, tapi dewan itu fungsinya mengawasi pemerintah sebagai mitra DPRD. Kita ingin di pemerintahan ini ada keterbukaan,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
