Bintan, (MK) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan dinilai tidak taat aturan. Pasalnya, disaat APBD Bintan tahun 2015 mengalamai defisit, BKD malah melakukan perekrutan dua orang tenaga honor secara sembunyi – sembunyi.
Padahal, untuk merekrut pegawai honor tersebut mesti melalui mekanisme yang ditetapkan dan dewan pun harus mengetahuinya agar penganggaran gaji honor tersebut disahkan. Sementara, tahun 2011 lalu Bupati Bintan Ansar Ahmad telah meniadakan penerimaan honor daerah tersebut.
“Honor daerah itu kan digaji oleh dana APBD, jadi harus dianggarkan dulu. Makanya kita akan pertanyakan hal ini dengan BKD apakah yang direkrut itu honor daerah atau honor kantor,” ujar Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, Rabu (19/8) di Bintan Buyu.
Menurut Lamen perekrutan pegawai honor yang dilakukan oleh BKD Bintan itu bisa dinilai ilegal.
“Kalau waktu perekrutan honor di RS itu untuk pelayanan yang mendesak, makanya dilakukan perekrutan,” imbuhnya.
Untuk itu, BKD akan segera dipanggil untuk menjelaskan hal itu agar publik mengetahuinya jelas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan, Daeng Muhammad Yater sangat menyayangkan perekrutan tenaga honor yang dilakukan oleh BKD Bintan, padahal saat ini APBD Bintan tekor.
“Mana mungkin dibayar dengan dana pribadi,” ujarnya.
Menurut Yater, apa yang dilakukan oleh BKD itu telah menyakiti masyarakat Bintan. Terlebih yang direkrut itu ber KTP Tanjungpinang. (RAMDAN)