Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dua Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang menyatakan tidak sepakat dengan wacana hak angket terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang diusulkan belum lama ini. Dua fraksi yang tidak sepakat tersebut yakni Fraksi Gerindra dan Nasdem.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tanjungpinang, Maiyanti menyampaikan pihaknya tidak sepakat dan tidak sependapat terkait wacana hak angket tersebut.
Menurut Legislator Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Barat – Kota ini, ketidakhadiran Wali Kota Tanjungpinang pada paripurna Jumat 29 Oktober 2021 lalu, Wali Kota sudah menyurati pimpinan DPRD.
“Yang mana isi surat tersebut juga sudah dijelaskan oleh Wali Kota Tanjungpinang,” papar Maiyanti kepada Metrokepri.com, Selasa (2/11/2021).
Sedangkan terkait satu Anggota Fraksi Gerinda yang hadir pada paripurna tersebut, kata Maiyanti hal itu hanya memberikan pernyataan perorangan (Pribadi).
“Saat ini, kita ada pekerjaan yang lebih penting untuk masyarakat Kota Tanjungpinang yaitu pembahasan APBD Murni,” ucapnya.

Sebelumnya, Fraksi Nasdem DPRD Kota Tanjungpinang menolak atas wacana usulan hak angket terkait tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya menyampaikan pihaknya tidak sepakat dengan wacana hak angket yang diusulkan oleh sebagian Anggota DPRD Tanjungpinang. Penolakan ini juga, karena saat pengajuan hak interpelasi kemarin, pihaknya (Fraksi Nasdem) tidak ikut.
“Saat interpelasi, Fraksi Nasdem tidak ikut. Kita sedang ada kegiatan partai,” papar Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang ini kepada Metrokepri.com, Senin (01/11/2021).
Ditambah lagi, kata dia, tidak semua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang setuju dengan pengajuan hak angket tersebut.
“Hak angket itu, bisa berjalan apabila diusulkan minimal dua fraksi dan wajib disertai dokumen materi alasan pengusulan hak angket. Setelah itu, pada pelaksanaan paripurna hak angket, wajib dihadiri oleh 3/4 Anggota DPRD dan disejui minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir,” ujar Hendra Jaya.
Hal itu juga, tambahnya, sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa dalam rapat paripurna DPRD untuk mengusulkan hak angket sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 dari jumah seluruh Anggota DPRD.
Selain itu, pihaknya juga tidak tahu apakah pengusulan hak angket tersebut sudah kuorum atau tidak.
“Kami tidak tahu, apakah itu sudah kuorum atau tidak untuk memenuhi hak angket,” ucapnya.
Intinya, kata Hendra Jaya, Fraksi Nasdem DPRD Kota Tanjungpinang tidak sepakat dengan wacana teman teman anggota dewan yang menggulir hak angket tersebut. (*)
Penulis: Alpian Tanjung
