Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim melalui Pres Rilis di Mako Polres Tanjungpinang jalan A.Yani Km 5 atas Sabtu (8/12/2108).
“Kejadian pada hari Kamis (6/12/2018) lalu di jalan Raya Dompak tepatnya di depan TCC Mall Km 8 atas Tanjungpinang,” katanya kepada sejumlah awak media.
Dia menjelaskan, sekitar pukul 20.00 Wib pada Kamis lalu, kakak korban bernama Heni pergi ke TCC Mall. Setibanya di belokan (Putaran U Turn) arah menuju TCC pelapor didekati atau dipepet oleh dua orang Lelaki dengan inisial HH dan RH yang menggunakan 1 unit sepeda motor.
“Sepeda motor tersebut dikendarai oleh tersangka RH. Selanjutnya HH yang berada di belakang langsung mengambil dompet yang berada di dasbor sepeda motor milik pelapor. Setelah itu RH langsung dengan cepat melarikan sepeda motornya ke arah jalan baru Dompak dengan membawa barang-barang berupa dompet yang berisikan uang sejumlah 700 ribu rupiah beserta 1 unit handphone OPPO warna Gold,” paparnya.
Lanjut Kasat, setalah adanya laporan dari korban Meti, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap handphone milik pelapor telah diambil oleh kedua pelaku.
“Dan selanjutnya dilakukan pengejaran dan akhirnya dari tangan saksi RD yang merupakan teman tersangka HH berhasil kita amankan barang handphone tersebut. Dari keterangan saksi RD, akhirnya RH dan HH berhasil kita amankan dan selanjutnya dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Efendri Ali mengungkapkan, tersangka dengan inisial RH (24) merupakan residivis dalam perkara yang sama di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur. Sedangkan HH (16) tahun baru pemula dan merupakan anak di bawah umur sebagai pengambil barang.
Sementara itu, kepada kedua pelaku RH dan HH kenakan Pasal 363 KUHPidana ayat ke-4 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
