Dugaan Kasus Pidana Kampanye, Peradi Tanjungpinang Siap Dampingi Herman

by -263 views
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham Peradi Kota Tanjungpinang, Lukman Nawir SH
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham Peradi Kota Tanjungpinang, Lukman Nawir SH

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Salah satu dosen yang juga anggota Peradi Tanjungpinang, Herman SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kampanye di lembaga pendidikan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang, belum lama ini.

Herman ditetapkan sebagai tersangka diduga turut serta dalam mengundang dan mengajak serta membagikan kartu nama Caleg PSI atas nama Ranat Mulia Pardede di Kampus STIE Tanjungpinang.

Akan hal itu, DPC Peradi Kota Tanjungpinang siap memberikan bantuan hukum kepada Herman.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham Peradi Kota Tanjungpinang, Lukman Nawir SH mengatakan Peradi siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Herman.

“13 anggota Peradi Tanjungpinang siap mendampingi rekan Herman. Pendampingan ini juga, berdasarkan kesepakatan dan hasil rapat dari pengurus Peradi Tanjungpinang,” papar Lukman kepada MetroKepri, Senin (04/03/2019).

Masih kata dia, tim yang akan mendampingi Herman ini juga sudah ditunjuk dan disusun baru baru ini.

“Tim yang ditunjuk ini, akan mendampingi Herman di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” ujar Lukman.

Sementara, terkait penetapan Herman sebagai tersangka, Peradi Tanjungpinang enggan memberikan tanggapan terkait hal itu.

“Untuk materi, kita tidak membahasnya diluar sidang. Kita tunggu saja di persidangan nanti. Informasinya berkas Herman sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi kita tunggu saja kapan jadwal sidangnya,” kata Lukman.

Sebelumnya, Herman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kampanye di lembaga pendidikan.

Tersangka Herman, diduga turut serta mengundang dan mengajak serta membagikan kartu nama Ranat Mulia Pardede di Kampus STIE Tanjungpinang yang merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pelanggaran kampanye di kampus tempat sarana pendidikan.

Ranat diduga melakukan pelanggaran larangan kampanye yaitu pasal 521 jo 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017, nomor 002/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 terlapor a.n RANAT MULIA PARDEDE, SE.MH Caleg DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 dapil 1 (Tanjungpinang Barat-Kota) dari Partai PSI sudah masuk pada tahap penuntutan, dan pada Rabu (27/02/2019) berkas perkara RMP sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sedangkan tersangka Herman dijerat dengan pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (*)

Penulis : ALPIAN TANJUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.