Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sehubungan dengan dugaan money politik (politik uang) yang diduga dilakukan oleh Caleg dari Partai Gerindra, akhirnya kuasa hukum MA angkat bicara.
Kuasa Hukum MA, Hendie Devitra SH didampingi Sabri Hamri SH menyampaikan bahwa kliennya telah dipangil oleh Bawaslu kota Tanjungpinang dan telah memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
“Klien kami telah memenuhi undangan Bawaslu kota tanjungpinang dalam rangka penyelidikan terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan MA dan Dia telah memberikan keterangan,” katanya kepada sejumlah awak media, Senin (6/5/2019).
Hendie menjelaskan, bahwa dari klarifikasi yang telah disampaikan, ternyata selama masa tenang yang bersangkutan (MA) tidak pernah memberikan imbalan berupa uang kepada masyarakat pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memilih dirinya sebagai caleg DPRD kota Tanjungpinang.
“Dengan demikian klarifikasi ini sekaligus membantah pemberitaan selama ini,” ujar Hendie tegas.
Menurut Hendie, dari serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan pihaknya belum melihat adanya bukti awal yg cukup terkait dugaan tersebut, masih terlalu sumir.
Lebih kanjut Hendie menjelaskan tidak dipungkiri dalam proses pemilu tersebut ada ongkos politik yang memang harus dikeluarkan oleh seorang Caleg.
“Tidak terkecuali klien kami, yang meliputi biaya saksi-saksi, biaya operasional tim, atau relawan untuk suksesinya selama masa kampanye, yang jelas bukan ditujukan kepada pemilih untuk memilih dirinya apalagi di masa tenang,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Hendie menyampaikan bahwa MA akan menghormati proses hukum dan kooperatif, namun pihaknya meminta kepada semua pihak untuk juga menghormati hak-hak kliennya dan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah agar tdk menimbulkan fitnah terhadap MA.
“Sebaiknya kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” pungkasnya.
Terkait pemberitaan mengenai adanya saksi yaitu DP yang menerima uang dari MA, Hendie meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada penyelidik Bawaslu.
Ditemui terpisah, kuasa hukum DP saksi yang diduga menerima uang dari MA, Sri Ernawati menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang pada masa tenang sebagai pemilih dengan tujuan untuk memilih salah satu caleg yang ikut pemilu.
“Tidak pernah, baik langsung dari caleg maupun dari tim sukses caleg yang bersangkutan,” katanya. (*)
Penulis: Novendra
