Dugong : Biota Langka yang Dilindungi dan Termasuk Biota Apendiks

by -276 views
Photo: (dok,red)
Photo: (dok,red)

FRISKY ALFISANDI

Jurusan Ilmu Kelautan
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

Opini, (MetroKepri), Banyak sekali jenis biota laut yang ada di Indonesia dari yang berukuran sangat kecil hingga sangat besar, contohnya: ikan, mamalia laut, kerang-kerangan, kepiting dan lain-lain.

Dari banyak jenis biota di Indonesia ada juga biota yang termasuk dalam Apendiks Cites atau biota dilindungi, berdasarkan PerMen No. 61 Tahun 2018 BAB 1 Pasal 1.

“Jenis ikan yang dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disebut Jenis Ikan adalah Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dan/atau hokum internasional lain yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat)”.

Biota yang termasuk kedalam Appendiks I adalah biota yang jenis telah terancam punah sehingga perdagangan biota jenis ini harus dikontrol.

Salah satu biota laut yang termasuk kedalam Appendiks I di Kepulauan Riau adalah Dugong/Duyung atau biasa disebut dengan istilah “Sapi Laut”, merupakan mamalia laut herbibora yang memakan lamun berukuran kecil secara utuh hingga akarnya di perairan dangkal hingga membentuk bekas garis setelah dilewati oleh dugong.

Seperti yang kita ketahui di perairan dangkal banyak aktivitas manusia mulai dari, penangkapan ikan, menebar jaring, wisata pantai dan lainnya. Kegiatan penangkapan dapat menyebabkan dugong tertangkap secara tidak sengaja, dugong yang tertangkap berusaha melarikan diri sehingga kelelahan dan mengalami gangguan kesehatan, bahkan dapat mengalami kematian karena kehabisan nafas.

Menurut salah satu narasumber yang saya wawancarai di dekat Lantamal IV, “Ada satu pantai dekat rumah besar pernah ditemukan dugong berukuran besar terdampar, beberapa hari berikutnya ditemukan yang berukuran kecil, tindakan yang bisa kita lakukan jika dugong yang ditemukan dalam keadaan masih hidup dapat langsung dilepaskan ke perairan, namun jika dalam keadaan mati dapat dilaporkan ke pihak berwajib”.

“Dan, tindakan yang diambil oleh pihak berwajib ada tiga cara, yaitu dikubur, ditenggelamkan, dan dibakar. Jika tidak bisa dikubur maka akan menggunakan cara ke-dua yaitu ditenggelamkan menggunakan pemberat lalu dibelah dulu isi perutnya”.

Berdasarkan PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 dugong termasuk kedalam biota yang dilindungi secara sepenuhnya, jadi segala pemanfaatan dalam bidang apapun terhadap dugong dilarang keras. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.