Tanjungpinang, (MK) – Eksekusi lahan milik Sui Hok yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB, ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Rencana eksekusi tersebut, Kuasa Hukum Sui Hok, Iwa Susanti SH, langsung ke lokasi lahan yang sebelumnya dilaporkan Woendiato Sukirya ke Polres Tanjungpinang dengan terlapor Sui Hok.
Pelaksanaan eksekusi itu juga dengan dengan agenda meletakkan atau mengeksekusi lahan yang sudah seharusnya milik Sui Hok atas dasar keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Kita akan langsung meletakkan plang tanda kepemilikan hak yang disahkan melalui MA beberapa bulan lalu,” ucap Kuasa Hukum Sui Hok, Iwa kepada beberapa awak media di lokasi lahan Jalan DR. Sutomo Tanjungpinang.
Sementara, terkait adanya laporan polisi oleh pihak lawan, dengan tegas Iwa menyatakan siap dan akan menunggu dipanggil oleh pihak Polres Tanjungpinang atas laporan yang dilakukan oleh Woendiato Sukirya.
“Sengketa lahan ini sejak tahun 2004 silam, selama itu juga Sui Hok merasa dirugikan. Karena, lahan itu dijual oleh Tan Sui Ching seluas 6000 M2, dan lahan tersebut saat ini hanya tinggal seluas 1,2 hektare,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, lahan milik Sui Hok seluas 1,8 hektare. Jadi yang dirugikan itu sebenarnya Sui Hok bukan Tan Sui Ching.
Sementara itu, terkait jadwal eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB, namun mangkrak hingga pukul 14.15 WIB dengan alasan eksekusi ditunda.
“Saya akan langsung ke PN dan saya tanyakan apa alasan ditundanya eksekusi hari ini oleh pihak Pengadilan,” ucapnya. (NOVENDRA)
