Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Kejati Kepri menghentikan penuntutan perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan yang melibatkan empat tersangka.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., bersama jajaran Pidum.
Kegiatan berlangsung secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, Senin (10/11/2025).
Empat tersangka yang diselesaikan perkaranya melalui keadilan restoratif yaitu Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu binti Alboin Hutapea, Eka Mulyaratiwi alias Eka binti Suroto, dan Zulkarnain Harahap. Mereka dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Ahmad Andrean dan Galih Fuji—dua pelaku pencurian yang kini telah divonis pengadilan—mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru BP 2503 HT milik Bungsu Rianto di Jl. Jembatan Dompak, Tanjungpinang.
Motor hasil curian tersebut diubah warnanya menjadi hijau-putih, lalu kedua pelaku meminta bantuan Eka Mulyaratiwi untuk menjualnya. Eka kemudian menghubungi Punia Manurung, yang pada gilirannya meminta bantuan Zulkarnain Harahap untuk mencarikan pembeli.
Zulkarnain akhirnya menghubungi Devyroyda Hutapea dan menawarkan motor itu dengan harga Rp2,8 juta.
Pada Kamis, 23 Januari 2025, transaksi dilakukan dan motor terjual kepada Devyroyda. Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagi:
- Ahmad Andrean dan Galih Fuji: Rp1.400.000
- Eka Mulyaratiwi: Rp1.100.000
- Zulkarnain Harahap: Rp150.000
- Punia Manurung: Rp150.000
Setelah dilakukan proses hukum, perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejagung RI, karena telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 jo. Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yakni:
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
- Para tersangka belum pernah dihukum.
- Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
- Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, serta korban telah memaafkan.
- Dari sisi sosial, masyarakat mendukung penyelesaian damai demi keharmonisan bersama.
Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum.
Wujud Penegakan Hukum yang Humanis
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, bukan sekadar pembalasan.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang merasa tercederai oleh rasa ketidakadilan,” ujar J. Devy Sudarso.
Ia menambahkan, keadilan restoratif bukan berarti memberikan kelonggaran bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
“Keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati. Keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tapi juga bisa menghadirkan kedamaian dan manfaat nyata bagi semua pihak,” tutupnya. (*)
Editor: Alpian Tanjung
