Geledah Kantor Dishub Kepri, Febri Sebut Masih Terkait Perizinan dan Gratifikasi

by -192 views
Tim KPK saat keluar dari kantor Dishub Provinsi Kepri di dampingi Anggota Polres Tanjungpinang
Tim KPK saat keluar dari kantor Dishub Provinsi Kepri di dampingi Anggota Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sembilan Tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, akhirnya Jubir KPK Febri Diansyah menjelaskan perihal penggeledahan yang dilakukan pihaknya, Selasa (23/7/209).

Hal ini diketahui saat salah satu awak media online di Tanjungpinang menghubungi Jubir Komisi Anti Rasuah tersebut melalui ponselnya.

Dia mengatakan bahwa penggeledahan itu masih merupakan penyidikan terkait dengan jabatan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun yang diamankan KPK beberapa minggu lalu.

Tim KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri dalam sebuah koper besar warna hitam.

“Tim KPK tadi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri. Salah satunya Kantor Dishub Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri,” terang Febri kepada detak.media, siang.

Sebelumnya, Diperkirakan sekitar 2 jam lamanya KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Tim membawa 1 koper besar warna hitam dari dalam kantor tersebut, Senin (23/7/2019) sekitar pukul 11.00 Wib.

Pantauan awak media ini di lokasi, salah satu dari 9 Tim KPK yang membawa 1 koper ukuran besar tersebut hasil dari dalam kantor Dishub Kepri dimasukkan ke dalam mobil Toyota Inova warna Silver BP 1733 FD.

Tapi, sangat disayangkan, satu awak media pun tidak dapat mengkonfirmasi apa yang dibawa dan apa masalahnya sehingga Komisi Anti Rasuah tersebut menggeledah kantor Dishub Kepri yang dipimpin oleh Jamhur. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.