Tanjungpinang, (MK) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak menyebutkan, dalam penetapan panitia seleksi petinggi madya untuk jabatan sekretaris daerah (Sekda), Gubernur Kepri harus lebih memperhatikan kopetensi.
“Kemudian, mentaati mekanisme tata cara yang telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN),” ujar Jumaga usai paripurna di ruang kerjanya, Selasa (10/5).
Selain itu, kata dia, juga harus memperhatikan tentang peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (MenpanRB) nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
“Sekretariat daerah memiliki peran sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan kemajuan pembangunan daerah,” ucapnya.
Akan hal itu, kata Jumaga, proses seleksi haruslah terbuka, objektif, independen dan akuntabel.
“Mengingat permasalahan itu, saya minta kepada semua pihak yang terkait untuk saling meningkatkan komunikasi dan saling menghargai peran dan kewenangan masing – masing,” katanya. (RUDI PRASTIO)
