Hadiri Pemusnahaan Barang Bekas, Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Bea Cukai

by -313 views
Wakil Ketua I DPRD Batam Saat Pemusnahaan Barang Bekas. Foto Jihan
Wakil Ketua I DPRD Batam Saat Pemusnahaan Barang Bekas. Foto Jihan

Batam, (MetroKepri) – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin menghadiri pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang bekas asal luar negeri sebanyak 122 ton di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Senin (3/4/2023).

Pemusanahan barang bekas asal luar negeri itu juga dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani serta dihadiri Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Deputi Bidang UKM Hanung Harimba, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BC Batam Ambang Priyonggo, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kajari Batam Herlina Setyorini, dan Dandim 0316/ Batam Letkol Inf Galih Bramantyo.

Kepada awak media, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam untuk memusnahkan barang bekas asal luar negeri tersebut.

Pemusnahan barang bekas ini, diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku penyelundup. Sehingga kedepan penyelundupan barang bekas yang merupakan sampah di luar negeri tidak ada lagi.

“Pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor,” papar Kamaludin.

Masih kata Kamaludin, importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat memimpin konferensi pers mengatakan, pemusnahan BMMN berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Secara rinci ia menjelaskan barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp17,4 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Menurutnya pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. (*)

Penulis: Jihan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.