HAKI, Kejari Natuna Tetapkan 3 Tersangka Korupsi

by -282 views
Kajari Natuna, Juli Isnur SH MH dan jajarannya saat melakukan jumpa pers
Kajari Natuna, Juli Isnur SH MH dan jajarannya saat melakukan jumpa pers
Natuna, (MetroKepri) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna tetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan SPAM di Desa Batubi.

SPAM yang dikerjakan sejak tahun 2017 ini, setelah dilakukan penyelidikan, menemukan unsur korupsi didalam pengerjaannya dengan bukti-bukti yang kuat.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur SH MH saat jumpa Pers di halaman Kantor Kejari Ranai, Senin (10/12/2018).

“Saat ini ada tiga tersangka dengan inisial Y, TM  dan J. Proses penyelidikan masih berjalan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” katanya.

Lanjut Dia, mereka bertiga di kenakan UU tindak pidana korupsi  No 31 tahun 1999 pasal 12 huruf (i) yang berbunyi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung atau tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau pengawasan yang saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

“Proyek SPAM yang didanai dari DAK dengan nilai 3,55 milyar lebih itu, setelah dilakukan perhitungan merugikan negara sebesar 500 juta. Namun tidak tertutup kemungkinan nilainya bakal  bertambah, kami sedang menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.

Kajari memaparkan, bila hasil audit nanti kerugian negara makin bertambah dan besar, pihak Kejari Ranai akan melakukan tindakan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, penahanan tersangka belum dilakukan pihak Kejari Natuna, karena ketiga tersangka koperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Penulis: Manalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.