Tanjungpinang, (MK) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menolak seluruh eksepsi penasehat hukum (PH) Wakil Rektor (Warek) II Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Hery Suryadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program integritas sistim akademik dan administrasi (PISAA) UMRAH Tanjungpinang.
Putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Joni SH serta didampingi hakim anggota Santonius SH dan Yon Efri SH menyatakan menolak eksepsi PH terdakwa Hery Suryadi untuk seluruhnya.
“Menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah sebagai dasar pemeriksaan terdakwa,” ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius SH kepada MetroKepri.com usai sidang.
Masih kata Santonius, majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi untuk pembuktian dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
“Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu 7 Februari 2018 dengan agenda pemerikasaan saksi – saksi,” ucapnya.
Putusan sela majelis hakim itu juga sependapat dengan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak eksepsi PH terdakwa Hery Suryadi untuk keseluruhannya dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa Hery Suryadi di PN Tanjungpinang, Kamis (1/2/2018).
Kesimpulan dan pendapat yang dibacakan oleh JPU Fahmi Ari Yoga SH dalam sidang menyatakan keberatan/ eksepsi penasehat hukum terdakwa yang dibacakan pada persidangan Senin (29/1/2018) adalah tidak dapat beralasan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Maka, kami penuntut umum berpendapat eksepsi tersebut seyogyanya ditolak atau tidak diterima,” papar Fahmi.
Dalam perkara aquo, JPU juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dalam putusan sela yakni menyatakan menolak eksepsi/ keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Hery Suryadi untuk seluruhnya.
“Menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum no Reg Perkara : PDS – 11/ TPI/Ft.1/12/2017 tanggal 10 Januari 2018 telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, kerana itu surat dakwaan tersebut sah menurut hukum,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)
