Natuna, (MK) – Bupati Natuna, Hamid Rizal dan Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti menghadiri edukasi publik sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Hotel Natuna, Selasa (28/11/2017).
Pada kesempatan itu, Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam mencapai tujuan kesehatan yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya.
“Paradigma sehat memiliki prisip, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) wajib mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi oleh individu, keluarga, kelompok dan masyarakat,” papar Hamid.
Oleh sebab itu, kata Hamid, kedepan harus dilakukan perubahan agar paradigma sehat benar – benar diterapkan dalam membangun kesehatan masyarakat termasuk dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dimana penerapannya saat ini masih lebih memperhatikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan bagi perorangan.
“Mulai tahun 2017, secara bertahap dilakukan integrasi pemegang kartu Jamkesda sebagai penerima bantuan iuran dari anggaran APBD ke JKN yang bekerja sama dengan BPJS,” ujarnya.
Masih kata Hamid, PTT, GTT dan PTT para medis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Natuna, berhak dalam memperoleh manfaat yang dihasilkan dari pelaksanaan program – program kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. BPJS merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
“Semoga, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap keberhasilan pembangunan daerah ini,” ucap Bupati.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merupakan penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat Pasal 6 s.d. Pasal 12 Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sebagai lembaga penunjang eksekutif, DJSN bertanggung jawab kepada Presiden.
DJSN merupakan lembaga pemerintahan tambahan yang saat ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara disebut sebagai lembaga non struktural (LNS). DJSN merupakan pengawas eksternal BPJS yang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan DJSN melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan program JKN dan kesinambungan SJSN.
Salah satu anggota DJSN, Rudi Prayitno memaparkan bahwa tugas dari DJSN sebagai kontrol terhadap BPJS atas penerapannya bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sebagai DJSN, kami memonitor jaminan sosial ini, sudah sejauh mana penerapannya bagi warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dan mensinkronkan program BPJS ini,” kata Rudi.
Masih kata Rudi, terkait adanya keluhan masyarakat tentang kurangnya pelayanan bagi pengguna BPJS, sebenarnya itu sudah melanggar aturan.
“Tidak ada alasan bagi pelayanan kesehatan untuk mempersulit masyarakat dalam berobat dan regulasinya tidak perlu dipersulit dengan berbagai cara,” tegas Rudi.
Rudi menyampaikan, masih banyak terdapat kekurangan dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Dengan jumlah penduduk yang sedemikian banyak ditambah lagi daerah berupa kepulauan, tidak mungkin persoalan ini akan tuntas hanya mengandalkan pegawai BPJS.
Untuk itu, peran media dan pemerintah diharapkan dapat mensukseskan program sosial nasional tersebut. (MANALU)
