Tanjungpinang, (MK) – Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Drs. Iyung Gunawan Koesuma S.MM menghimbau warga negara asing (WNA) untuk melapor jika ingin melakukan pernikahan di Tanjungpinag.
“Ya kalau mau nikah lapor ke Imigrasi, biar kita berikan surat rekom resmi ke Kantor Urusan Agama. Kalau resmi lebih nyaman dari pada sembunyi – sembunyi,” papar Gunawan saat dikunjungi MetroKepri.com di kantornya, Kamis (4/8).
Dia mengutarakan, untuk pengurusan rekom itu hanya dibutuhkan laporan ke kantor imigrasi dengan menyertakan beberapa dokumen kewarganegaraannya.
“Tidak susah ngurusnya, cukup melaporkan diri ke imigrasi. Bawa dokumen resmi seperti pasport, kan cukup ada yang bertanggungjawab seperti calon istri atau suami. Nanti kita akan bantu terbitkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas),” ucapnya.
Menurut dia, WNA menikah dengan WNI akan melahirkan anak yang tidak jelas status kewarganegaraannya apabila tidak melaporkan keinginan tersebut.
“Kesihan entar anaknya, kan takut anaknya tidak jelas warga negaranya. Kalau seperti itu, jadi kita himbau untuk mengikuti sesuai aturan dan tentu akan lebih aman serta nyaman dalam melakukan pernikahan,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
