Tanjungpinang, (MK) – Atas terpilihnya Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri belum lama ini melalui proses pemilihan di DPRD Kepri, DPW PEKAT – IB Provinsi Kepri mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/12/2017).
“Kita akan cabut hari ini gugatan terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di PN Tanjungpinang,” papar Ketua DPW PEKAT – IB Provinsi Kepri, Edison AA Sutanto saat konferensi pers di salah satu hotel di Tanjungpinang.
Dia mengutarakan, dengan terpilihnya Isdianto sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri, tuntutan mereka yang diajukan selama ini, beberapa hari yang lalu sudah terpenuhi.
Masih kata Edison, karena gugatan Pekat IB selama ini merupakan perwakilan dari aspirasi masyarakat dengan kekosongan posisi Wagub Kepri.
“Untuk itu, Pekat IB segera mencabut gugatan terhadap Gubernur Kepri. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kepri yang sudah bekerja dan berupaya memenuhi kekosongan posisi Wagub Kepri hingga terisi,” ujarnya.
Usai konferensi pers, Ketua Pekat IB beserta jajarannya langsung menuju PN Tanjungpinang untuk proses pencabutan gugatannya terhadap Gubernur Kepri. (NOVENDRA)
