Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima penyerahan empat tersangka dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah APBD dan APBD-P tahun anggaran 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh penyidik Polda Kepri, Selasa (04/04/2023).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso SH,MH.
“Benar, jaksa penuntut telah menerima pelimpahan tahap II tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah Dispora Kepri,” papar Denny.
Ia mengatakan, dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan belanja hibah tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/ atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Denny.
Adapun, kata Denny, penyerahan tahap II tersangka OM, AP, MSQ, dan Z, jaksa penuntut umum telah melakukan pemeriksaan dan kelengkapan barang bukti yang diserahterimakan oleh Penyidik Polda Kepri.
“Selanjutnya, Tim JPU menentukan sikap untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka OM, AP, MSQ, dan Z selama 20 hari kedepan,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri ini.
Masih kata Denny, proses penahanan yang dilakukan Tim JPU mengacu dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang mensyaratkan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif dimana syarat objektif tersebut terhadap perkara tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih dan syarat subjektif bahwa adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
“Saat penyerahan tahap II, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan prosesnya berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara,” katanya.
Denny juga mengutarakan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauaun Riau yang menggunakan APBD dan APBD-P tahun anggaran 2020 tersebut merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)
Editor: Alpian Tanjung
