Tanjungpinang, (MK) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna istimewa tentang pengumuman Gubernur Kepri masa jabatan 2016 – 2021 yang berhalangan tetap.
Sidang itu juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak di ruang utama gedung DPRD Kepri, Senin (18/4).
Usai paripurna, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, keputusan rapat tadi akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 19 April 2016 mendatang.
“Hasil tersebut akan kita ajukan besok ke Mendagri dan akan diteruskan ke Presiden RI,” ucap Jumaga saat ditemui MetroKepri.co.id di ruang kerjanya.
Untuk pengangkatannya, kata Jumaga, semua itu tergantung keputusan Presiden RI, karena yang akan melantik Penjabat Gubernur menjadi gubernur devinitif adalah Presiden.
“Saat ini masih penjabat sementara, tunggu keputusan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumaga mengatakan bahwa untuk pengangkatan jabatan Wakil Gubernur Kepri itu prosesnya masih lama dan menunggu pengangkatan gubernur devinitif.
“Itu semua harus melalui proses, tunggu saja hasilnya ya,” katanya. (NOVENDRA)
