Tanjungpinang, (MK) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumaga Nadeak terharu dalam rapat paripurna pemberitahuan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, H. Muhammad Sani dan H. Muhammad Soerya Respationo tahun 2010 – 2015.
Sedih dan haru Ketua DPRD Kepri ini juga, terdengar saat ia membacakan hasil kesepatan semua anggota dewan atas akan berkahirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 19 Agustus 2015 mendatang.
“Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, melalui DPRD. Berdasarkan SK, pada tahun 2010 lalu tentang pengesahan dan pengangkatan saudara H. Muhammad Sani dan H. Muhammad Soerya Respationo akan berakhir pada 19 Agustus mendatang,” ucap Jumaga dengan suara sedikit tersendat seakan menahan haru saat memimpin sidang paripurna pengumuman akhir masa jabatan Duo HMS.
Jumaga melanjutkan, dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 – 2015. Maka pemberitahuan ini juga sekaligus pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.
“Dengan ini kami mengajak semua, agar proses pelaksaan pemilihan umum dapat berlangsung aman dan nyaman,” katanya.
Selama lima tahun, kata Jumaga, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri telah memperoleh prestasi dan mewujudnya Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan visi dan misinya.
“DPRD Kepri memberikan apresiasi kepada Duo HMS. Selama kurun waktu, PAD Kepri setiap tahun meningkat. DPRD Kepri juga memberikan apresiasi atas kinerja dan pencapaian pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, serta olahraga di Kepri mencapai 100 persen,” paparnya.
Selain itu, tambahnya, selama 2015 Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri juga telah mencapai WTP. Bahkan meningkat menjadi peringkat B dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian, berkurangnya angka kemiskinan di Kepri dan telah merehabilitasi sebanyak 17 ribu lebih unit rumah warga tak mampu serta mengembangkan usaha unit nelayan sebanyak 54 ribu.
“Kami atas nama DPRD Kepri mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada saudara berdua (H.M. Sani dan H.M. Soerya Respationo),” ucapnya.
Usai menyampaikan prestasi dan kemajuan yang telah diraih Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri selama bertugas, Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi membacakan keputusan DPRD Kepri tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 – 2015.
“Menetapkan pemberitahuan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 – 2015. Terhitung sejak 19 Agustus 2015, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berkahir. Keputusan ini ditetapkan pada 9 Juli 2015,” ucapnya.
Selanjutnya, keputusan ini akan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. (ALPIAN TANJUNG)
