Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tanjungpinang pada 27 Juni 2018 mendatang sebanyak 144.241 jiwa.
Hal itu juga ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan di salah satu hotel di Tanjungpinang, Jumat (16/3/2018).
Pada rapat tersebut turut Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah bersama dengan dua komisioner, kedua tim sukses pasangan calon, Kapolres Tanjungpinang Tedjo Baskoro, Sekretaris Kesbangpol Tanjungpinang Arlius, Kabag Pemerintahan dan camat, serta lurah se Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan setelah penetapan DPS, maka KPU akan mengumumkan daftar nama warga Tanjungpinang yang masuk dalam DPS di kelurahan.
“Diharapkan setelah KPU menyerahkan DPS kepada PPS, selanjutnya mereka mengumumkan DPS mulai 24 Maret sampai 2 April 2018. Warga yang belum masuk DPS dapat dimasukkan dengan menunjukkan identitas KTP elektronik atau suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan Tanjungpinang,” papar Robby.
Dari data hasil rekap, kata Robby, jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah yang paling banyak jumlah pemilih dengan pemilih sementara sebanyak 55.373 pemilih. Tanjungpinang Barat berjumlah 34.903 pemilih, Kecamatan Bukit Bestari berjumlah 38.599 dan Tanjungpinang Kota jumlah pemilih mencapai 15.366 pemilih. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang.
“Jumlah TPS sementara yakni 317 ini sudah mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak giografis warga dan tentunya juga jangkauan warga supaya tidak terlalu jauh dengan lokasi TPS dengan kediaman warga,” ujarnya.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada PPDP, PPS dan PPK yang sudah membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada sampai penetapan DPS.
“Tentunya data DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS pemilu 2019. Bahkan basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik,” ucapnya. (Red)
