Kapolri Keluarkan Surat Edaran Tentang Hate Speech

by -287 views
by
Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti
Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Badrodin Haiti resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang ujaran kebencian atau (hate speech).

Hate speech yang dimaksud adalah tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

“Surat edaran (SE) No. SE/ 6/ X/ 2015 yang dikeluarkan 8 Oktober 2015 lalu ini juga ditandatangani dan sudah dikirim ke Polda – Polda yang nantinya akan diteruskan ke Polsek,” ujar Badrodin kepada media, kemarin.

Surat edaran ini dikeluarkan agar masyarakat lebih berhati – hati dalam memberikan komentar atau berpendapat baik secara langsung ataupun melalui sosial media.

Karena hate speech dapat tersinyalir menimbulkan diskriminasi, kekerasan dan konflik sosial sehingga pelakunya harus ditindak secara tegas.

Surat edaran yang dikeluarkan Kapolri ini juga merupakan salah satu upaya penegasan dari KUHP terkait dengan penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian. Hal ini juga terkait maraknya kasus masyarakat ataupun media sosial yang sering mengeluarkan pernyataan yang tidak bertanggungjawab.

“Ujaran kebencian itu termasuk tindak pidana dan dapat dijerat hukum,” imbuh Kapolri. (LIYANA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.