
Tanjungpinang, (MK) – Kepala Pusat Hidrologi dan Oseanografi (Kapushidros) TNI AL Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro SH,MH melakukan ‘Courtesy Call’ (CC) ke Gubernur Kepulauan Riau Dr. Nurdin Basirun MM di ruang kerja Kantor Gubernur Kepri Dompak Tanjungpinang, Senin (31/7/2017).
Dalam kunjungan tersebut Kapushidros TNI AL didampingi Danlantamal IV Laksma TNI R. Eko Suyatno S.E,M.M dan beberapa perwira staf Pushidrosal.
Kepulauan Riau, menurut Perwira Tinggi TNI AL berbintang dua yang akrab disapa Harjo ini, seperti kampung keduanya karena pernah bertugas di Kepri sebagai Komandan Guskamlabar (Gugus Keamanan Laut Barat) yang bermarkas di Batam beberapa waktu lalu.
“Sebagai orang lama yang pernah berdinas di Kepri, tentunya saya berkunjung kepada Pemda Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri yang juga sebagai teman lama, untuk bersilaturahmi hal ini bertepatan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan di Batam berkaitan dengan sosialisasi Pushidros tentang keselamatan navigasi pelayaran, kemaritiman, peta laut, batas laut yang harus diketahui segenap stakeholder yang bertugas di laut yang akan dilaksanakan pada Selasa 01 Agustus 2017 di Mako Guskamlabar,” papar Laksamana Muda TNI Harjo.
Harjo mengutarakan tugas Pushidrosal merupakan membantu Kasal dalam menyelenggarakan pembinaan hidro – oseanografi (hidros), meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran, baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum, dan menyiapkan data dan informasi wilayah pertahanan di laut dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
Sedangkan dalam pelaksanaan tugas tersebut Pushidrosal mempunyai fungsi :
1). Menjalankan fungsi militer, sebagai penyedia data hidro oseanografi dalam pembuatan peta militer aspek laut untuk mendukung operasi dan latihan serta pembangunan fasilitas pangkalan,
2). Melaksanakan fungsi pelayanan umum, sebagai penyedia resmi (official) Peta Laut Indonesia dan Publikasi Nautika untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai Konvensi SOLAS tahun 1974 di Wilayah Perairan Yurisdiksi Indonesia.
3). Melaksanakan fungsi penerapan lingkungan laut, sebagai penyedia data hidros untuk mendukung pembangunan nasional bidang maritim.
4). Menjalankan fungsi diplomasi internasional, sebagai wakil pemerintah Republik Indonesia dibidang hidrografi dan sebagai anggota Tim Teknis Delegasi Republik Indonesia pada diplomasi batas maritim. (Red/ Dispen Lantamal IV)
