Tanjungpinang, (MK) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mendatangi Polres Tanjungpinang dan melakukan audensi dengan Kapolres Tanjungpinang.
Audensi itu, terkait keberadaan lembaga UN – Swissindo di Tanjungpinang yang mengiming – imingi pembebasan hutang terhadap masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Mimy Betty Wilingsih usai audensi menyampaikan, kedatangannya bersama beberapa anggota Komisi II dan perwakilan perbankan untuk mengetahui lebih lanjut adanya suatu lembaga yang mengatasnamakan UN – Swissindo.
“Selama ini kita tidak mengetahui kebenaran dari UN – Swissindo tersebut, apakah illegal atau legal,” ucap Mimy, Selasa (22/11).
Dari hasil audensi tadi, dirinya menghimbau seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk berhati – hati dalam mengambil keputusan sebelum mengetahui apa sebenarnya fungsi UN – Swissindo tersebut.
“Saya juga berharap, agar masyarakat berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian sebelum melakukan sesuatu yang belum diketahui sama sekali legalitas pihak yang mengiming – imingi melunasi hutang karena legalitas UN – Swissindo belum jelas,” ujarnya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat ditemui oleh beberapa awak media mengatakan, dari OJK telah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak dibenarkan UN – Swissindo untuk melakukan pengurusan hutang masyarakat.
“Maka dari itu, kami (Polres Tanjungpinang saat ini menunggu adanya laporan dari masyarakat jika ada yang dirugikan oleh pihak UN – Swisissindo,” ucapnya. (NOVENDRA)
