Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sebuah langkah progresif menuju pembangunan yang adil dan merata di seluruh pelosok desa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Desa melakukan langkah historis dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Acara penandatanganan bersejarah ini digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa, 24 Oktober 2023, di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Diacara yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono S.H.M.Hum dan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad S.E. M.M, kesepakatan ini menciptakan sinergi yang kuat antara instansi hukum dan pemerintahan desa.
Program Jaga Desa diinisiasi dengan tujuan memperkuat, mengembangkan, dan melindungi keberlangsungan desa-desa di wilayah ini.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono menyatakan desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
“Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa yang menekankan pentingnya pembinaan pemerintahan desa dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa,” papar Kajati.
Kajati Kepri mengutarakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bukan hanya sekadar inisiatif hukum, tetapi juga representasi dari komitmen nyata untuk menciptakan masyarakat desa yang cerdas hukum dan patuh pada hukum.
“Ini akan dicapai melalui kegiatan pengawalan, asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum bagi perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Dr. Rudi.
Kajati mengatakan keberhasilan program ini juga akan ditopang oleh kegiatan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan, melibatkan kolaborasi semua pemangku kepentingan terkait.
Dikesempatan itu, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kejaksaan atas inisiatif positif ini.
“Melalui program Jaksa Garda Desa, mereka tidak hanya menjalankan penegakan hukum yang humanis, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam pembinaan desa serta pengelolaan dana desa,” kata Ansar.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Tinggi tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi desa-desa di Kepulauan Riau untuk maju, mandiri, dan adil.
Semangat kerjasama ini menciptakan visi bersama menuju Indonesia yang lebih baik, membangun dari desa, dan melibatkan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan. (*)
Editor: Redaksi
