Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan, Kamis 14 Agustus 2025.
Dalam kasus dugaan penyimpangan PNBP atas kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan ini, Kejari Bintan menetapkan 4 tersangka, tiga diantaranya pejabat dan satu orang pihak swasta.
“Tersangka R.P (Direktur PT PAB), tersangka I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023). Tersangka M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023) dan tersangka S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024),” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf S.H melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (15/08/2025).
Sebelumnya, kata Kasipenkum, keempat tersangka diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka serta telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel dokumen/ berkas dokumen,” ujar Yusnar.
Ia mengutarakan, dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan.
Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ucapnya. (*)
Editor: Alpian Tanjung
