Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti atas pekara tindak pidana narkotika tahun 2016 – 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni berupa narkoba sebanyak 1402 gram terdiri dari narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari 52 tindak pidana narkotika pada tahun 2017 dan tahun 2016 sebanyak 25 perkara,” papar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi kepada sejumlah awak media, Selasa (7/11/2017).
Dia mengutarakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang sudah disidangkan dari para terdakwa kasus narkoba yang telah menjalani proses hukum dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dikesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH mengapresiasi kinerja Kejari Tanjungpinang bersama Polres Tanjungpinang dalam memberantas narkoba.
“Saya berharap, kasus narkoba di Kota Tanjungpinang ini dapat diberantas seterusnya. Tidak hanya sampai disini saja,” ujarnya.
Sementara itu, selain narkoba juga dimusnahkan barang bukti kosmetik atas nama Rostini melanggar pasal 197 UU RI No 3 tahun 2009 tentang kesehatan dengan rincian barang bukti jenis kosmetik sebanyak 123 jenis. (NOVENDRA)
