Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak Pidana Umum (Pidum) perkara narkotika, kosmetik tanpa izin edar, uang palsu dan pelayaran tahun 2017 – 2018 atas nama terpidana Benny Mardiana alias Benny Bin Salim dan kawan – kawan sebanyak 110 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma S.IP dan seluruh instansi terkait di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Tanjungpinang, Jumat (09/11/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH,MH saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan bahwa pemusnahan BB ini dari perkara yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri dengan putusannya dilakukan pemusnahan.
“Dengan nomor putusan, 9/Pid.Sus.2018/PN.TPg tanggal 13/03/2018,” paparnya.
Ahelya memaparkan, BB yang dimusnahkan hari ini diantaranya, sabu – sabu, ganja kering, pil ekstasi, putaw, uang palsu (Upal) dan minuman beralkohol.
“Dengan rincian, putaw seberat 1120,24 gram, sabu – sabu seberat 2869,54 gram, pil ekstasi sebanyak 256 butir, 72 lembar upal dan 4647 dus minuman beralkohol dengan beberapa jenis,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ahelya, dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga ikut dimusnahkan barang – barang kosmetik dan makanan tanpa izin edar sebanyak 3 koli berbagai jenis dan merek dari luar.
“Dalam pemusnahan kali ini, diikutkan BB dari kasus tindak pidana khusus (Pidsus) berupa pakaian bekas, spring bed, sandal dan sepatu serta bahan elektronik lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, BB dari perkara tindak Pidum dan Pidsus tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan penghancuran menggunakan alat berat yang sudah disediakan di lokasi pemusnahan. (*)
Penulis : Novendra
