
Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemanggilan terhadap 10 dari 51 perusahaan yang menunggak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Noly Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut dimulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2017.
“51 perusahaan yang akan kami panggil ini atas ketidakpatuhan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ya kira seminggulah,” papar Noly kepada MetroKepri.com saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (26/7/2017).
Dia mengutarakan, pemanggilan ini juga sesuai dengan peraturan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika hal itu dilanggar, maka ada pidana disana. Dimana hukuman pidananya paling sedikit 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
