Tanjungpinang, (MK) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Yunan Harjaka SH, MH membenarkan telah memeriksa salah satu tersangka atas kasus dugaan korupsi Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemerintah Kota Batam, Rabu (11/10/2017).
Tersangka yang diperiksa tersebut yakni mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) yakni Syafei.
“Iya, saat ini ada satu tersangka yang kita periksa bernama Syafei. Sudah sekitar 3 jam lalu kita periksa,” papar Yunan saat diwawancarai sejumlah awak media.
Kajati mengutarakan, dugaan kasus korupsi ini senilai Rp208.209.250.000, oleh PT Bumi Asih Jaya (BAJ) pada tahun 2007 sampai dengan 2017.
“Sehingga lebih dari dua ratus miliar dana yang diduga dikorupsi,” ujarnya.
Masih kata Yunan, tersangka Syafe’i merupakan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam. Sedangkan tersangka M. Nasihan sebagai pengacara PT BAJ.
“Syafe’i diperiksa untuk saksi Nasihan terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang telah berlangsung saat ini, dan kita telah memiliki dua alat bukti,” tuturnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka yakni Syafe’i dan M. Nasihan dijerat tindak pidana pencucian uang.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi jo UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
