Batam, (MetroKepri) – Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi yang menyebutkan vaksin campak rubella belum bersertifikat halal bukan artinya haram, dipertanyakan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH,MH.
“Kalau kata Kadinkes Batam itu harus saya tanggapi bahwa vaksin ini belum ada sertifikat halal dari MUI tetapi bukan berarti vaksin ini haram, wah kok bisa begitu kata Kadinkes itu?. Seharusnya supaya lebih mantap lebih cocok, ini harus diurai. Jadi, bahannya ini apa? unsurnya apa? sehingga semua yang berkepentingan dan masyarakat juga lebih percaya serta tidak was – was,” papar Nuryanto, saat diwawancarai MetroKepri di ruang kerjanya, Selasa (07/08/2018).
Dia juga mengatakan, vaksin yang belum ada sertifikat halal kenapa digunakan untuk imunisasi. Hal itu membuat wali murid disetiap sekolah resah dengan adanya program imunisasi campak rubella (MR) tersebut.
“Vaksin imunisasi ini kan program pusat dan tanggungjawab negara terhadap anak – anak bangsa supaya ada kekebalan tubuh dan ini ranahnya kepada Kementerian Kesehatan. Kalau masalah itu ranahnya kedaerah dan sebagai pelapornya, ya tentu Dinas Kesehatan kan begitu?. Oleh karena itu, harus ada ketransparannya isi dari vaksin rubella tersebut dan itu juga harus diurai dan harus jelas karena mayoritas Indonesia adalah Melayu dan itu semua muslim,” ujar Nuryanto.
Dia mengutarakan, seandainya ini misalkan vaksin tersebut dari bahan – bahan yang tidak sesuai dari agama, itu pasti akan menjadi persoalan. Nah ini harus ada ruang dan harus ada nilai moral yang bertanggungjawab kepada aturan dan harus sepakat sama vaksin imunisasi untuk kepentingan anak bangsa, demi kesehatan. Karena, itu untuk jangka panjang juga dan untuk kekebalan tubuh.
“Tetapi, tidak ada salahnya pihak terkait ini juga harus memberikan keterangan isi vaksin tersebut, baik bahannya supaya bisa dipertanggungjawabkan secara agama. Kalau sementara memang belum mendapatkan sertifikat halal, ngapain digunakan,” ucapnya.
Baginya, selaku umat muslim tentunya juga was – was dan membuat ketidaknyamanan.
“Tentu ini harus ada hukum agamanya dan seharusnya dia (Kadinkes) berkordinasi yang baik,” katanya.
Terpisah Sekda Pemko Batam, Jefridin belum bersedia menanggapi terkait pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi yang menyebutkan vaksin belum ada sertifikat halal artinya bukan haram tersebut.
“Saya belum baca, terkait itu langsung saja ke Pak Walikota dan kalau masalah kebijakan langsung saja ke Pak Wali. Saya hanya teknis saja,” ucap Jefridin singkat saat dihubungi MetroKepri melalui telepon selulernya. (JIHAN)
