Tanjungpinang, (MK) – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak meminta agar Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kepri berperan aktif menangkal penyebaran hoax melalui siaran.
Sebab, saat ini penyebaran berita hoax dan paham radikal diduga juga menggunakan saluran siaran.
Menurut Jumaga, ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoax dan juga fitnah tersebut tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Pesan saya, KPID harus terus aktif mengawasi isi siaran dari radio, televisi dan tv kabel yang ada di Kepri ini. Karena informasi yang keliru tidak hanya menghancurkan ekonomi, namun juga NKRI,” papar Jumaga saat menerima Komisioner KPID Kepri di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018).

Untuk itu, Jumaga meminta kepada KPID Kepri mengawasi konten siaran secara terus menerus. Misalnya, untuk radio, Jumaga meminta agar lembaga penyiaran tersebut meminta daftar isi siaran berjangka waktu. Sedangkan untuk isi siaran televisi, bisa dipantau dengan menggunakan alat yang dibutuhkan.
“Kalau memang butuh alat, usulkan saja agar nanti dianggarkan,” ujar Jumaga.
Selain peralatan, Jumaga juga menyarankan agar kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak kepolisian dapat ditingkatkan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPID Kepri Ahmadi mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan usulan yang disampaikan Ketua DPRD Kepri.
KPID sebagai lembaga penyiaran juga konsen dalam memberantas hoax di Kepri. Untuk itu, kedepan KPID akan serius mengawasi seluruh siaran yang ada di Kepri ini.
“Komitmen kami adalah meningkatkan kualitas siaran dengan pengawasan. Jika memang ada yang melanggar, kami akan menegur hingga sanksi paling berat berupa pencabutan ijin,” kata Ahmadi.

Ditempat yang sama, Komisioner KPID Kepri James Papilaya mengatakan bahwa pihaknya terus membuka diri untuk menerima laporan masyarakat.
“Kemarin, sudah ada laporan dari masyarakat. Sudah kita panggil untuk diklarifikasi,” ujar James.
Saat ini, tercatat setidaknya 108 lembaga penyiaran tersebar di seluruh Provinsi Kepri baik berupa siaran radio, televisi dan TV Kabel. (Red/ Pat)
