Natuna, (MetroKepri) – Berbagai proyek pembangunan telah dilaksanakan di Kabupaten Natuna. Semua dilakukan untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran, baik proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh daerah, provinsi dan pemerintah pusat.
“Pekerja sangat dibutuhkan dalam suatu proyek. Tanpa pekerja, mustahil pekerjaan itu selesai. Jadi, ketika pelaksanaan dilakukan, pihak ketiga (kontraktor) telah mempersiapkan segalanya sesuai dengan dokumen pada saat mendaftar lelang suatu proyek,” papar Ketua DPRD Natuna, Yusripandi saat dijumpai di kantornya Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (02/08/2018) sore.
Berbicara tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pria yang akrab sapa Ujang Bro ini mengatakan, saat ini DPRD Natuna hanya bisa menghimbau kepada seluruh kontraktor yang melakukan kegiatan proyek di wilayah Kabupaten Natuna untuk memperhatikan hak pekerja dalam hal K3.
“Saat ini, kami hanya bisa menghimbau sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi serta aturan yang lain. Semuanya itu, kan diperhatikan oleh pengawas, baik dari dinas terkait, pihak kontraktor dan konsultan pengawas,” ujarnya.
Kedepannya, Ketua DPRD Natuna ini akan melakukan audiens ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait K3 pada proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Kepri dan dilaksanakan di Kabupaten Natuna. Ini dilakukan karena sebahagian dari pekerja pada proyek – proyek provinsi diambil dari masyarakat Natuna.
“Jadi penerapan K3 disini, ibarat bermain ‘kucing – kucingan’. Maksudnya, tidak ada kecelakaan di proyek berarti aman, kalau sudah terjadi kecelakaan berarti tidak aman. Sudah celaka, tentu yang pertama disalahkan kontraktornya. Kalau kontraktor pasti tidak mau disalahkan begitu saja, mereka pasti menyalahkan dinas dan konsultan pengawasnya. Jadi, saling salah menyalahkan dan berusaha mencari kambing hitam,” ucapnya menjelaskan.
Untuk itu, dia berharap, Undang – Undang dan peraturan yang mengatur tentang K3 dengan Alat Pelindung Diri (APD) dapat diterapkan sebagaimana mestinya, bukan hanya diatas kertas. Pola pikir yang harus dirubah dengan prinsip “alah bisa karena biasa”, karena kalau tidak dibiasakan pekerja memakai APD, hal – hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi. Tentunya semua itu harus dilakukan dengan pengawasan dari tenaga ahli yang tertera dalam dokumen kontrak.
“Kita akan himbau jangan bermain kucing – kucingan dengan K3. Ujung – ujungnya yang paling dirugikan adalah pekerja yang tentunya masyarakat dari luar dan dalam daerah kita,” katanya. (MANALU)
