Batam, (MK) – Ribuan hektare Hutan Mangrove di kawasan Barelang ‘dibabat’ oleh oknum pengusaha. Pengawasan instansi terkait terhadap aktivitas pengerusakan hutan Mangrove tersebut dilinai lemah.
Sehingga, tumbuhan bakau itu ditebang dan diproduksi untuk dijadikan arang. Kemudian arang kayu bakau itu dimasukan kedalam truk kontainer dan diduga dikirim keluar negeri yakni Singapura, Thailand dan Malaysia.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyangyang Haris mengatakan, merusak hutan mangrove di daerah Barelang itu tidak diperbolehkan. Jika hal itu dilakukan, maka pihaknya akan menindak tegas aktivitas tersebut.
“Kalau namanya hutan mangrove itu, tidak diperbolehkan dan itu tidak dibenarkan. Kalau dilakukan, itu namanya merusak lingkungan dan itu sama sekali tidak bisa,” papar Nyangnyang saat dikonfirmasi MetroKepri melalui sambungan telepon selulernya, Senin (16/10/2017).
Dia mengutarakan, yang namanya hutan mangrove itu dan apapun yang terjadi, itu harus didasari dengan kebudayaan. Bukan untuk ditebang atau untuk kepentingan yang lain. Baik untuk kepentingan usaha dan itu tidak ada batasnya. Mana daerah kawasan untuk perikanan dan mana kawasan untuk mangrove dan mana kawasan untuk daerah dialokasikan untuk pekerjaan lain.
“Ini kan tidak bisa dan kalau memang itu dilakukan, maka Komisi III DPRD Kota Batam akan segera menindak tegas atas aktivitas itu,” katanya. (JIHAN)
