Komisi III Tidak Setuju Tarif Listrik Naik di Batam

by -309 views
by
Anggota Komisi III DPRD Batam, Nono Hadi Siswanto. Foto JIHAN
Anggota Komisi III DPRD Batam, Nono Hadi Siswanto. Foto JIHAN
Anggota Komisi III DPRD Batam, Nono Hadi Siswanto. Foto JIHAN
Anggota Komisi III DPRD Batam, Nono Hadi Siswanto. Foto JIHAN

Batam, (MK) – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Nono Hadi Siswanto mengaku tidak setuju atas kenaikkan tariff listrik yang terjadi di Kota Batam.

“Pihak PT Brighat PLN boleh melakukan kenaikan tarif listrik sebesar 45,5 persen itu. Tetapi harus melihat kondisi saat ini,” papar Nono saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Nono mengutarakan, kondisi perekonomian saat ini banyak masyarakat yang mengeluh terutama warganya di daerah Sagulung. Tambah lagi kenaikkan tariff listrik saat ini.

“Bahkan, rumahnya ada yang ditempel tulisan dijual. Selain itu, ada yang kredit mobil dan motor. Mereka tidak mampu membayar cicilan itu dengan keadaan ekonomi saat ini, hingga ada yang motornya ditarik,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris menyebutkan, terkait kenaikan tarif listrik di wilayah Kota Batam saat ini, bukan hanya masyarakat saja’yang kecewa.

“Kami selaku DPRD Kota Batam juga sangat kecewa dengan kenaikan tarif listrik sebesar 45,5 persen itu,” ucap Nyanyang Kamis (19/5/2017).

Seharusnya, kata Nyanyang, sebelum disetujui kenaikan tarif listrik oleh Gubernur Provinsi Kepri Nurdin basirun, mestinya memberi tahu ke DPRD Kota Batam.

“Mestinya memberitahu kami, dan itu harus kita rapatkan juga melalui DPRD Kota Batam, sehingga tidak ada gejolak di masyarakat terkait kenaikan tarif listrik tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan tarif listrik sebesar 45,5 persen yang terjadi di wilayah Kota Batam saat ini, Gubernur Kepri seharusnya memikirkan keadaan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Kota Batam.

“Saat ini pengangguran banyak dan belum ada pekerjaan. Tambah lagi harga sembako naik dan bulan puasa sudah dekat, anak mau masuk sekolah. Itu harus dipikirkan juga, sedangkan Peraturan Gubernur nomor (21/2017) tentang tarif dasar listrik TDL baru, itukan bisa kita rubah. Intinya, kami tetap akan membela masyarakat Kota Batam,” katanya. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.