Natuna, (MetroKepri) – Lika liku pembayaran upah oleh pihak PT Benteng Indo Raya sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan D.I Tapau Kanan Paket I tahun 2018 membuat para pekerja pada proyek tersebut resah dan penasaran.
Mereka resah karena menunggu janji tak pasti dan penasaran apakah ada itikad baik dari pihak – pihak yang bersangkutan.
Akhirnya, setelah melalui pertemuan antara sesama pekerja, para pekerja sepakat hendak melaporkan hal ini ke Polres Natuna.
Didampingi Lamhot S, biasa dipanggil Jabat, para pekerja proyek pembangunan D.I Tapau Kanan Paket I mendatangi Polres Natuna, Selasa 09 April 2019.
Para pekerja yang berjumlah puluhan ini, menggunakan lori dan langsung disambut oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Natuna, GK Sembiring.
Dihadapan GK Sembiring, para perwakilan pekerja yang notabenenya merupakan masyarakat di wilayah hukum Polres Natuna menyampaikan keluhan terhadap ulah dari PT Benteng Indo Raya dan Satker BWS Sumatera IV Eris Hendrabuana.
Proses mediasi dilakukan pihak kepolisian antara pekerja dengan Eris Hendrabuana dan kontraktor.
Hasil mediasi, pihak PT Benteng Indo Raya akan segera membayar upah pekerja.
“Habis pemilu nanti, tepatnya 19 April ini, Pak Said dari PT Benteng Indo Raya akan datang langsung kesini untuk melunasi gaji kami. Mudah-mudahan mereka tidak ingkar janji lagi,” papar R. Simanjutak, salah satu perwakilan pekerja.
Hal senada dikatakan Jabat saat dikonfirmasi mendampingi para pekerja. Ia berharap, agar pihak PT. Benteng Indo Raya dan Satker BWS Sumatra IV dapat menepati janjinya terhadap pekerja.
“Sudah dimediasi, jangan hanya janji-janji dan kontraktor membohongi pekerja lagi. Ini semua berkat Polres Natuna. Saya hanya sebagai jembatan saja. Semoga kedepan, hal ini tidak terulang lagi dan setiap proyek dari kementrian dapat dijalankan dengan baik, khususnya soal pembayaran upah pekerja,” ujarnya.
PT. Benteng Indo Raya merupakan pemenang tender dari pembangunan D.I Tapau Kanan Paket I senilai Rp37.029.000.000. Proyek yang telah dibayar 100% itu nyatanya tidak membayar upah pekerja. Alhasil, proyek milik BWS Sumatra IV itu meninggalkan utang sekitar Rp321.000.000. (Manalu)
