Korupsi Rp 252 Juta, Kades Sawang Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

by -118 views
Sukiran Bin Mustafa (43), terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/10/2019). Foto: Rindu
Sukiran Bin Mustafa (43), terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/10/2019). Foto: Rindu

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kepala Desa (Kades) Sawang Selatan Kabupaten Karimun Sukiran Bin Mustafa (43) terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 sampai 2018 senilai Rp252.489.393 divonis hakim dengan hukuman kurungan empat tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/10/2019).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Yon Efri dan Weninanda.

Selain hukuman badan, dalam amar putusan hakim, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp252.489.393, dengan ketentuan, apabila UP tidak membayar akan diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Sementara, atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa Herlambang dari Kejari Karimun mengatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. (*)

Penulis: Rindu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.