Kota Tanjungpinang Sudah Kantongi Persetujuan Substansi RDTR

by -332 views
by
Lis Saat Menerima Persetujuan Subtansi RDTR
Lis Saat Menerima Persetujuan Subtansi RDTR
Lis Saat Menerima Persetujuan Subtansi RDTR
Lis Saat Menerima Persetujuan Subtansi RDTR

Tanjungpinang, (MK) – Kini Kota Tanjungpinang sudah mengantongi Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2017 – 2037 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berkas persetujuan subtansi tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Sudarsono kepada Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH yang didampingi Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, Drs. H. Surjadi MT, di ruang Dirjen Tata Ruang Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Direktur Jenderal Tata Ruang, Sudarsono memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang karena mampu melalui proses untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri.

“Kota Tanjungpinang menjadi kota pertama yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri. Untuk mendapatkan persetujuan substansi ini, setiap daerah harus melalui tahapan yang cukup rumit, mulai dari perbaikan dari ketentuan Peraturan Menteri sebelumnya hingga Peraturan Menteri yang baru. Meski banyak kabupaten/ kota yang sudah memulai terlebih dahulu, tetapi Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menyelesaikan tahapan ini dengan sempurna,“ ujar Sudarsono.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengucapkan terimakasih atas persetujuan substansi RDTR yang diberikan kepada Kota Tanjungpinang.

“Persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR dan Zonasi Kota Tanjungpinang ini merupakan prodak hukum yang sangat penting untuk penataan kota di Tanjungpinang,” papar Lis.

Ditambahkannya, RDTR adalah pilot project pertama di Kota Tanjungpinang yang membutuhkan penanganan yang tepat, menyeluruh dan harus dapat megakomodasi seluruh kepentingan yang ada. Karena itu, ia minta Dirjen Tata Ruang untuk terus memantau terkait RDTR terutama yang skala detail hingga tahapan pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Drs. H. Surjadi mengatakan Kota Tanjungpinang adalah daerah pertama yang persetujuan substansi (persub) atas RDTR disetujui oleh Menteri.

“Alhamdulillah, setelah mengalami proses dan pembahasan yang cukup panjang. Berkas persetujuan substansi rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017 – 2037 diterbitkan oleh Menteri,“ ujarnya.

Dijelaskannya, penetapan rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tentang RDTR dan peraturan zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017 – 2037 telah melalui tahapan, yaitu evaluasi kesesuaian materi muatan teknis ranperda RDTR dan peraturan zonasi dengan muatan Undang – Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, kebijakan nasional bidang penataan ruang, pedoman rencana tata ruang, dan peraturan perundang – undangan bidang penataan ruang lainnya. Evaluasi terhadap lima substansi ranperda tentang RDTR dan pembahasan forum lintas sektor beserta pemerintah daerah.

“Setelah ini, Ranperda RDTR yang sudah menjadi program legilasi daerah (prolegda) untuk dilakukan konsultasi dan pembahasan dengan DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Persetujuan substansi RDTR Kota Tanjungpinang yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil, tertuang dalam surat Nomor 3324/13.2/IX/2017, tanggal 5 September 2017 perihal Persetujuan Substansi atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tanjungpinang Tahun 2017 – 2037. (Red/Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.