Tanjungpinang, (MK) – Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Adlinsyah M Nasution, menilai kepatuhan terhadap LHKPN di Daerah Kota Tanjungpinang sudah relatif baik.
“Hal ini saya nilai karena LHKPN Kota Tanjungpinang sudah memperluas, tidak saja pada Eselon II, akan tetapi sudah pada level Eselon III dan IV,” ujar Adliansyah saat kunjungannya ke kantor Pemerintah Kota Tanjungpiang, Senggarang, Rabu (2/12).
Dia mengutarakan, dari 168 wajib lapor hanya 85 orang yang belum melaporkan, dan jika dipersentasikan sudah cukup baik.
“Saya berharap hari ini bisa mencapai target 100 persen dari 58 wajib lapor itu, atau paling lambat laporan tersebut dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2015 ini,” ucapnya.
Menurut dia, LHKPN ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana yang telah diatur dalam perundang – undangan, agar negara terbebas dari praktek KKN.
”Bapak/ ibu tak perlu khawatir, laporkan saja apa yang memang menjadi kekayaan kita, dan ini cuma untuk transparasi pada kepatuhan laporan kekayaan dari pemegang jabatan sebagai fungsi penyelengaraan negara,” katanya.
Kegiatan Asistensi Pengisian dan Pengumpulan serta Pendaftaran dan Pemeriksa Formulir LHKPN oleh KPK – RI itu juga, diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Tanjungpinang, dan secara resmi dibuka Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH di Aula Lantai III, Kantor Wali Kota Senggarang.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyambut baik dengan asistensi yang diberikan KPK – RI.
“Secara pribadi, saya banyak terbantu dalam banyak hal, ada yang tidak harus kita laporkan, ternyata wajib dilaporkan, jadi KPK bisa mengingatkan kembali harta kekayaan yang kita miliki,“ ucap Lis.
Oleh karena itu, kata Lis, tak perlu takut dengan transparansi kekayaan yang dimiliki, tak perlu ada yang harus disembunyikan, apabila ada beberapa sumber kekayaan yang lain dimiliki.
“Kita bisa jelaskan dan klarifikasi kepada KPK, sehingga kita tidak terbebani,” katanya.
Lis berpesan agar manfaatkanlah kegiatan ini dengan sebaik – baiknya, lakukanlah diskusi, tanyakan hal – hal yang berkaitan dengan LHKPN.
“Sehingga kita bisa bersama – sama melaksanakannya sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui transparansi penyelenggaraan Negara,” ujar Lis.
Sementara itu, Koordinator LHKPN Kota Tanjungpinang, Jofrizal melaporkan peserta pada kegiatan ini sebanyak 99 orang, terdiri dari 8 orang pejabat eselon II, 39 orang pejabat eselon III, 27 orang pejabat eselon IV, dan 11 orang fungsional umum wajib lapor, dan 14 orang kasubag umum dan kepegawaian.
Dikatakan Jofrizal, ada sebanyak 168 wajib lapor ini ada statusnya yang sudah berubah yaitu, 5 orang pensiun, 2 orang pindah, 6 orang jabatan tetap, 3 orang data double, 3 orang dalam proses hukum, 1 orang cuti diluar tanggungan negara, dan sudah yang tidak menjadi wajib lapor sebanyak 13 orang, sehingga total yang belum melapor sebanyak 85 wajib lapor.
Kegiatan yang berlangsung sehari itu, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, para Asisten, staf Ahli, jajaran kepala SKPD, Camat, serta Lurah di lingkup Pemko Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)
