Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyampaikan, masyarakat atau mahasiswa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bisa pindah tempat memilih.
“Sebelumnya, mereka harus mengurus surat pindah dan mengisi from yang telah disediakan KPU Tanjungpinang atau tempat asal mereka tinggal,” ujar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria kepada media ini, Rabu (9/9).
Dia mencontohkan, seperti masyarakat atau mahasiswa asal Batam, Lingga, Natuna, Anambas, Karimun, Bintan yang tinggal di Kota Tanjungpinang, mereka bisa pindah memilih kalau tidak mau memilih ditempat asalnya. Sebab, mereka sebelumnya terdaftar sebagai DPT di tempat asalnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang berdomisili di Tanjungpinang, dan memiliki KTP Kepri, segera mengurus surat pindah pilih dari dari daerah asalnya. Kalau tidak, mereka bisa datang ke KPU Kota Tanjungpinang untuk didaftarkan sebagai pemilih,” ucapnya.
Sementara, kata dia, bagi masyarakat yang berdomisili di Tanjungpinang dan memiliki KTP asal Pulau Jawa, Sumatera atau daerah lain selain Kepri tidak bisa memberikan hak suaranya.
“Sebab, pendataan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan sudah ditutup pada Februari 2015 kemarin. Mereka hanya bisa memilih pada Pilkada 2017 mendatang,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)
http://www.metrokepri.co.id/kpu-masyarakat-kepri-bisa-pindah-pilih/