Ramadhan 1443 H, Masyarakat Kepri Diizinkan Beribadah di Tempat Ibadah

by -39 views
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau khususnya menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota se Provinsi Kepri.

Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Peribadatan/ Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443 H/ Tahun 2022 di Provinsi Kepri.

Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19.

“Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga,” papar Gubernur Ansar, Rabu (30/3/2022).

Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/ Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/ Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ ASN,” ujar Gubernur Ansar.

Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana Bupati/ Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/ Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/ Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/ Kota. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.