KPU: Parpol Peserta Pemilu Harus Memiliki Kantor

by -349 views
by
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria (Tengah) Saat Sosialisasi Pendaftaran Parpol
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria (Tengah) Saat Sosialisasi Pendaftaran Parpol

Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalukan sosialisasi terkait pendaftaran partai politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2019 di salah satu hotel di Tanjungpinang, Jumat (29/9/2017).

Pada sosialisasi itu juga turut hadir pengurus partai politik di Kota Tanjungpinang dan beberapa undangan seperti Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tejo, Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah, dan camat di Tanjungpinang.

Disela – sela sosialisasi, Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria menyampaikan dalam proses pendaftaran parpol yang penting adalah keberadaan kantor partai politik yang tetap sampai akhir tahapan Pemilu 2019.

“Kemudian, kartu anggota parpol berjumlah sebanyak 207 orang. 207 itu berasal dari DAK pemilu penduduk Tanjungpinang yang ditetapkan KPU RI pada Jumat 29/9/2017,” papar Robby.

Selain itu, kata Robby, jumlah pengurus parpol juga harus diserahkan. Untuk memastikan kebenaran berkas yang diserahkan ke KPU, maka KPU akan membentuk tim yang akan melakukan verfikasi langsung ke parpol yang bersangkutan.

“Sedangkan, proses pendafaran parpol dan penyerahan berkas di KPU Tanjungpinang berlangsung 3 – 16 Oktober 2017. Dalam masa itu, KPU melayani menerima berkas,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Tanjungpinang Dewi Haryanti menambahkan, KPU daerah hanya memferivikasi berkas yang diserahkan parpol.

“Mengenai penetapan mengikuti pemilu, dilakukan oleh KPU RI,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.