Tanjungpinang, (MetroKepri) – Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang sudah disahkan. Meski begitu, proses pendataan pemilih belum berhenti.
“Sejak akhir tahun lalu kami mulai mendata warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana yang bersangkutan saat ini terdaftar. Intinya, warga tersebut hendak memilih di tempat lain. Istilahnya pindah memilih,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati lewat chat di grub WhatsApp, Selasa(15/1/2019).
Sri menjelaskan, pindah pilih bisa dilakukan lintas kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, bahkan lintas negara. “Mereka yang pindah memilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya.
Namun, lanjut Sri tidak sembarangan bisa mengurus pindah memilih. Berdalih Ingin memilih dalam satu TPS dengan pacar atau calon mertua di desa sebelah tidak boleh.
“Beralasan sekalian ‘’jalan-jalan’’ ke lokasi wisata tertentu juga tidak diperkenankan. Hanya ada sembilan kondisi yang diterima sebagai alasan untuk pindah memilih diantaranya, menjalankan tugas kantor, bekerja, pindah domisili, kuliah atau nyantri, dan terpidana yang sedang menjalani masa tahanan,” ungkapnya.
Jadi tambah Dia, bila Anda adalah perantau, pendatang, mahasiswa, santri, pekerja, atau buruh ayo cek sudah terdaftar atau belum di DPT. Bila ingin pindah memilih ke TPS lain tolong diurus dari sekarang.
“Soalnya, waktu yang tersedia dalam rangkaian pendataan DPTb hanya sampai pertengahan Maret. Persisnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai perintah UU Pemilu,” katanya.
Untuk diketahui, keterangan lengkap mengenai alasan pindah memilih yang diperbolehkan dan mekanismenya ada dalam info grafis di dalam photo. Mohon diperhatikan baik-baik. Jangan baru protes saat hari pemungutan suara pada Rabu, 17 April nanti.
“Ayo segera urus pindah memilih bila Anda membutuhkannya,” imbuhnya. (*)
Penulis: Novendra
