Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pada pesta demokrasi Pemilu 2019 mendatang, bagi media online atau media dalam jaringan yang belum terverifikasi tidak akan mendapat iklan dari Komisi Pemiihan Umum (KPU) Tanjungpinang.
KPU Tanjungpinang hanya bisa memberikan iklan kepada media yang sudah terverifasi atau yang sudah terdaftar di Dewan Pers.
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, media online merupakan termasuk dalam kategori media dalam jaringan. Bagi media yang sudah terverifikasi bisa mendapat iklan.
“Untuk waktunya, pada 24 Maret – 13 April 2019 mendatang,” papar Aswin kepada MetroKepri melalui pesan whatsappnya, Selasa (6/11/2018).
Akan hal itu, Aswin juga mempertanyakan terkait apakah sudah terverifikasi di Dewan Pers?. Karena KPU Tanjungpinang hanya mau menerima kerjasama kepada media yang sudah terverifikasi.
“Kalau belum lengkap atau belum terverifikasi di Dewan Pers, harap dilengkapkan terlebih dahulu sampai waktu yang sudah ditentukan. Karena kita juga wanti wanti terhadap temuan BPK jika bekerjasama kepada media yang belum terverifikasi di Dewan Pers,” ucapnya. (*)
Penulis : Alpian Tanjung
