LAKI Minta BKPP Lingga Tindak Tegas ASN Langgar Aturan

by -319 views
Ketua LAKI Kabupaten Lingga, Azrah
Ketua LAKI Kabupaten Lingga, Azrah

Lingga, (MetroKepri) – Dalam realita perjalanan kehidupan rumah tangga, sebagian wanita berpotensi menjadi selingkuhan pria. Terbukti banyak wanita yang menjadi istri “simpanan” atau istri kedua/ketiga/keempat.

Ketua DPC ORMAS LAKI Kabupaten Lingga, Azrah mengatakan Ini semua membuktikan bahwa wanita sangat rentan untuk jatuh cinta. Namun, jika seorang PNS wanita menjadi istri kedua dan seterusnya dari seorang pria, akan menimbulkan sanksi yuridis yang amat berat, bila si wanita tersebut masih mau bertahan sebagai PNS.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, masih memungkinkan bagi wanita PNS menjadi istri kedua sepanjang suaminya bukan PNS. Hal ini dapat kita pahami dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang pada prinsipnya menegaskan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS,” katanya kepad awak media ini, Rabu (28/11/2018).

Masih kata Azrah Lebih lanjut ditegaskan PNS wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Namun, tambah Dia setelah diterbitkannya PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP 10 tahun 1983, pada Pasal 1 yang merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP 10 tahun 1983, dengan tegas menyatakan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

“Pasal ini tidak dipersoalkan apakah calon suami berprofesi sebagai PNS atau bukan,” terangnya.

Lanjut Azrah, jika suami ternyata menikah lagi, maka tidak dapat dikatakan bahwa wanita PNS tersebut adalah istri kedua. Maksud dari istri kedua adalah, jika seorang wanita PNS menikah dengan pria yang sudah mempunyai istri.

Dia menjelaskan lagi, pelanggaran atas ketentuan diatas diatur lebih lanjut pada Pasal 1 angka 11 PP No. 45 Tahun 1990 yang memberikan sanksi bahwa, PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Saya meminta agar BKPP Lingga menindak dengan tegas serta menangani sesuai undang-undang terhadap ASN yang berinisial AN selaku Bidan, dan saya juga sudah mendatangi Kantor BKPP Lingga menyangkut hal itu namun setelah hampir dua minggu berlalu bidan yang berinisial AN belum juga di surati dengan alasan menunggu kadisnya yang tidak ada ditempat,” imbuhnya.

Penulis: Nazili

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.