Tanjungpinang, (MK) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi SH melalui kuasa hukumnya, Herman SH melayangkan gugatan terhadap Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bintan.
Gugutan perbuatan melawan hukum tersebut, sudah didaftarkan kuasa hukum Lamen ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/7).
“Hari ini (Selasa) kita mendaftarakan gugatan terhadap Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya sudah kita tembuskan ke DPP Partai Golkar, DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/ Kota,” ujar Herman SH.
Namun, kata Herman, pendaftaran gugatan tersebut belum bisa dikatakan resmi karena masih belum ditandatangani oleh Ketua PN Tanjungpinang, sehingga belum mendapatkan no regestrasi pendaftarannya.
“Tetapi berkas sudah kita masukkan beberapa rangkap ke Panitera. Kemungkinan besok baru keluar nomor regestrasinya,” papar Herman.
Sebelumnya, Lamen Sarihi telah membuat surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya, Herman SH dan akan langsung mendaftarkan gugatan melawan hukum tersebut ke PN Tanjungpinang.
“Nanti langsung saja ketemu kuasa hukum saya ya, dan langsung saja wawancara dengan dia (Herman, SH),” ucap Lamen melalui pesan singkat telepon selulernya. (NOVENDRA)
