Tanjungpinang, (MK) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi SH, MH resmi menggugat Fraksi Partai Golkar DPRD Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pasalnya, gugatan perdata yang diajukan Lamen Sarihi melalui Kuasa Hukumnya, Herman SH pada Selasa (12/7) lalu telah diterima dan diregister oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu (13/7) kemarin.
“Kita sudah mendapat surat resmi dari PN Tanjungpinang dengan no register 42/ G/ Pdt/ 2016/ PN TPG dengan Perkara Perdata,” ujar Lamen kepada MetroKepri.com melaui telepon seluler aplikasi WhatsAps – nya.
Gugatan itu juga, kata Lamen, ada tiga tembusan yang dilayangkan kuasa hukumnya yaitu Cq DPP Partai Golkar, Cq DPD Partai Golkar Provinsi Kepri, Cq DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan.
“Paling utama kita gugat adalah tergugat Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bintan,” paparnya.
Sebelumnya, Lamen telah membuat surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya yakni Herman SH dan akan langsung mendaftarkan gugatan melawan hukum ke PN Tanjungpinang.
“Nanti langsung saja ketemu kuasa hukum saya ya dan langsung saja wawancara dengan dia (Herman, SH),” ucapnya. (NOVENDRA)
