
Tanjungpinang, (MK) – Berbagai organisasi kepemudaan dan kelompok masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Perilaku ASN (APPA) Kepri akan melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Prov), T. S. Arif Fadillah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), MENPAN RB dan Menteri Dalam Negeri.
“Kami (APPA Kepri), dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diduga dilakukan oleh Sekdaprov Kepri melalui statementnya disalah satu media belum lama ini,” papar Juru bicara APPA Kepri kepada MetroKepri.com, Senin (13/3/2017).
Menurut dia, statement Sekretaris Daerah Provinsi Kepri diduga melanggar sumpah Jabatan dan Kode Etik ASN. Apalagi beliau (T.S. Arif Fadillah) merupakan pejabat structural eselon 1 di Provinsi Kepri. Sangat tidak pantas mengeluarkan ucapan didepan umum yang dapat menciptakan polemik dan terkesan merendahkan mitra kerjanya sesama ASN di Provinsi Kepri.
“Sekretaris Daerah Provinsi itu jabatan struktural nomor satu di provinsi. Maka, sangat tidak beretika mengeluarkan ucapan seperti itu. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku ASN, sudah sangat jelas bagaimana aturan yang mesti dipatuhi oleh ASN, baik dalam bentuk ucapan, tindakan maupun kebijakan. Statement yang pernah diucapkan oleh Arif Fadillah itu sudah sangat tendensius dan terkesan merendahkan kemampuan mitra kerjanya sesama ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri ini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang koordinator APPA, Hendra. Rencana tersebut, mereka sudah berkoordinasi dengan pihak KASN dan kementerian terkait melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan berangkat ke Jakarta dan melaporkan langsung dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Sekdaprov Kepri sehubungan dengan statement yang diucapkannya disalah satu media. Hal ini tidak bisa didiamkan karena akan menjadi preseden buruk kedepan jika seorang pejabat sesuka hati mengeluarkan statement tanpa mempertimbangkan kebenaran yang diucapkan dan berpotensi menimbulkan konflik,” ucap Hendra.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mempersiapkan kajian dan analisis terkait dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan ke KASN dan kementerian terkait.
Sebagaimana yang dikutip dari Lendoot.com pada Kamis (9/3) disela – sela acara Korpri Kabupaten Karimun, Sekdaprov Kepri dalam sambutannya menyatakan bahwa “SDM Pejabat Pemkab Karimun lebih unggul dari Pejabat di Provinsi Kepri” kemudian diteruskan dengan kalimat “Saya sering ungkapkan, kalau SDM kita (Kabupaten Karimun) memang lebih unggul. Tapi giliran orang Karimun jadi, sibuk semua”. (NOVENDRA)
