Laporan Pajak Pengusaha Rp4,8 Miliar Wajib Pakai Ifaktur

by -461 views
by
Kantor KPP Pratama Tanjungpinang. Foto RUDI PRASTIO
Kantor KPP Pratama Tanjungpinang. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MK) – Usaha pemerintah Indonesia dalam menggenjot pajak sudah dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang pada 1 Juli 2016 mendatang. KPP Tanjungpinang akan memberlakukan sistem ifaktur atau pembayaran pajak secara elektronik.

“Bagi pengusaha yang melaporakan pajaknya hingga Rp4,8 miliiar, mereka berkewajibajiban memakai sistem ifaktur,” ucap Humas KPP Pratama Tanjungpinang, Andri kepada MetroKepri.com melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (17/5).

Dia mengutarakan, pengusaha besar di Kota Tanjungpinang ada sekitar 4000 yang melaporkan pajaknya diatas Rp4,8 miliar. Selain itu, pada tahun 2016 ini merupakan tahun ekstensifikasi atau tahun perluasan dan penegakan hukum.

“Maka, tahun 2016 ini, strategi besarnya ada menjaring orang – orang yang sudah wajib membayar pajak. Orang yang sudah kaya, kita minta mereka wajib membayar pajak,” paparnya.

Pihaknya juga akan melakukan kanfasing atau penyisiran. Pada tahun 2015 lalu merupakan tahun pembinaan.

“Kita sudah melakukan penyisiran dan kita sudah berikan pembinaan. Maka, untuk tahun ini adalah tahun penegakkan aturannya dan sudah mulai diperiksa,” ujarnya.

Andri menambahkan, dari data yang dihimpun perekonomian di Tanjungpinang saat ini melemah. “Ya kita tahu sekarang di bauksit tidak ada ekspor lagi, maka dari itu ekonomi kita lesu,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.