Tanjungpinang, (MK) – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ing Iskandarsyah yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri ini menyebutkan pemerintah setempat wajib membantu Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sesuai nota kesepahaman antara kedua institusi saat kampus itu berstatus negeri.
“Selama lima tahun dinegerikan, Pemprov Kepri harus membantu UMRAH, salah satunya melalui dana hibah. Tahun 2016 merupakan tahun terakhir pemberian bantuan tersebut,” papar Iskandarsyah, Senin (30/5).
Iskandarsyah juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Yatim Mustafa yang bersikeras tidak mau menandatangani surat rekomendasi sebagai dasar mencairkan dana hibah sebesar Rp15 miliar untuk UMRAH.
“Pengalokasian dana hibah di dalam APBD Kepri tahun 2016 sudah melewati pembahasan, baik di tingkat legislatif dan eksekutif. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu dialokasikan dalam Perda APBD 2016,” ucapnya.
Hal ini, kata dia, harus dibicarakan baik – baik untuk mendapat jalan keluarnya.
Iskandarsyah yang juga terlibat dalam penegerian UMRAH ini merasa prihatin dengan permasalahan tersebut. Apalagi dana hibah itu dibutuhkan oleh UMRAH, salah satunya untuk membayar tunjangan dosen tetap yang bukan PNS dan staf.
“Kita khawatir permasalahan itu berdampak negatif terhadap UMRAH. Saya sudah berulang kali menerima laporan terkait permasalahan itu. Saya pikir pasti ada jalan keluarnya,” ujar Iskandarsyah.
Menurut dia pemerintah memiliki semangat yang besar agar UMRAH menjadi kampus yang besar di Tanjungpinang sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Ketika Pemprov Kepri bantu UMRAH sama juga membantu remaja pesisir, karena biaya semesternya termasuk yang sangat murah dibandingkan perguruan tinggi negeri lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yatim Mustafa tidak akan memberi rekomendasi pencairan dana hibah untuk UMRAH Tanjungpinang.
Pernyataan itu disampaikan Yatim seusai mengikuti penilaian Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan penggunaan anggaran Pemprov Kepri di Kantor DPRD setempat.
“Saya tegaskan tidak akan menandatangani surat rekomendasi yang diharapkan UMRAH,” ucapnya.
Selaion itu, Yatim juga siap melepaskan jabatannya kalau dana hibah tersebut dicairkan. Sementara tanpa surat rekomendasi dari Yatim, dana hibah itu dipastikan tidak dapat dicairkan.
“Saya siap lepaskan jabatan jika dana hibah untuk UMRAH dicairkan,” ujarnya.
Yatim menegaskan, dana hibah yang ditunggu – tunggu UMRAH tersebut tidak akan dicairkannya meski gubernur sendiri yang meminta.
Dia bersikeras tidak memberi surat rekomendasi untuk pencairan dana hibah, meski pihak UMRAH berupaya agar dana tersebut dicairkan.
“Saya memiliki alasan yang jelas untuk tidak memberi surat rekomendasi tersebut. Dana tersebut tidak jelas peruntukannya,” ucapnya. (Red)
